News
17 April 2026
Pajak jual beli rumah secara umum terdiri dari PPh Final yang ditanggung penjual dan BPHTB yang ditanggung pembeli. Sebagian besar orang sudah familiar dengan dua istilah ini, tapi ada satu hal yang justru paling sering bikin orang kaget saat transaksi: dasar perhitungan pajaknya ternyata bisa jadi bukan harga jual yang disepakati.
Banyak yang mengira, kalau harga rumah Rp1 miliar, ya pajaknya otomatis dihitung dari angka itu. Padahal, ada satu variabel lain yang bisa membuat dasar perhitungan pajakmu lebih tinggi dari harga jual sebenarnya. Yuk, pahami lebih dalam supaya kamu tidak salah menyiapkan dana.
Baca juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Rumah, Perhatikan Kualitas Bangunan
Sebelum masuk ke bagian yang sering terlewat, ada baiknya kita samakan dulu pemahaman dasarnya.
Sampai di sini terlihat sederhana. Tapi pertanyaannya, nilai transaksi yang mana yang jadi dasar perhitungan kedua pajak ini?
Ini bagian yang paling sering terlewat. Baik PPh maupun BPHTB tidak selalu dihitung dari harga jual yang kamu dan penjual sepakati. Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi (NPOP) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tercantum di SPPT PBB rumah tersebut.
Artinya, kalau kamu dan penjual sepakat harga Rp800 juta, tapi NJOP rumah tersebut menurut PBB adalah Rp950 juta, maka pajak yang berlaku dihitung dari Rp950 juta, bukan Rp800 juta.
Contoh:
Harga transaksi disepakati Rp800.000.000, sementara NJOP rumah tersebut Rp950.000.000. → Dasar pengenaan pajak = Rp950.000.000 (NJOP, karena lebih tinggi dari harga transaksi)
Aturan ini berlaku untuk mencegah pelaporan harga jual yang sengaja direndahkan demi memperkecil pajak yang harus dibayar. Karena itu, sebelum menyepakati harga dengan penjual, ada baiknya kamu cek dulu NJOP rumah tersebut lewat SPPT PBB, supaya tidak kaget saat penghitungan pajak sebenarnya jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Baca juga: Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen? Rincian dan Insentif Terbaru 2026
Selain soal dasar perhitungan, ada perubahan penting lain yang perlu kamu tahu. Memasuki 2026, sistem pelaporan pajak properti terintegrasi lebih ketat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara elektronik atau host-to-host.
Dengan sistem ini, notaris atau PPAT tidak bisa menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) jika validasi pembayaran pajak belum terkonfirmasi di sistem, termasuk jika harga yang dilaporkan ternyata masih di bawah NJOP yang berlaku. PPh sendiri kini juga dibayarkan melalui sistem Coretax DJP, menggantikan mekanisme pelaporan manual yang sebelumnya digunakan.
Praktis, ini berarti mencoba melaporkan harga transaksi di bawah NJOP untuk memperkecil pajak bukan lagi celah yang bisa dimanfaatkan, karena sistem akan otomatis menahan proses sampai perhitungan disesuaikan dengan nilai yang benar.
Supaya kamu tidak kaget di tengah proses, lakukan pengecekan berikut sebelum menyepakati harga dengan penjual.
Hal-Hal yang Sering Terlewat Soal Pajak Jual Beli Rumah
Baca juga: Bagaimana Rincian Pajak Penjual dan Pembeli Rumah? Ini Penjelasannya
Baca juga: Jenis-Jenis Sertifikat Rumah, Ini Perbedaannya!
Memahami pajak jual beli rumah secara lebih menyeluruh, termasuk soal NJOP dan sistem validasi yang berlaku, akan membuat kamu lebih siap secara finansial dan terhindar dari kejutan di tengah proses transaksi. Hal ini juga berlaku ketika kamu berencana membeli rumah baru langsung dari developer, di mana proses dan legalitasnya biasanya sudah lebih tertata sejak awal.
Citra Homes Halim, sebagai salah satu perumahan di kawasan strategis Halim, Jakarta Timur, hadir dengan proses transaksi yang transparan, termasuk pendampingan seputar perhitungan pajak dan legalitas dokumen. Kalau kamu ingin merasakan proses pembelian rumah yang lebih tenang tanpa was-was soal hitung-hitungan pajak, tim kami siap membantumu memahami setiap tahapannya, sekaligus memberikan simulasi biaya yang sesuai dengan unit yang kamu incar melalui marketing gallery atau kontak resmi Citra Homes Halim.
Bagikan