Cara Membuat Sertifikat Rumah, Ini Syarat, Prosedur, dan Biayanya

News

17 Agustus 2026

Artikel Terkait

interior rumah

Memiliki rumah bukan hanya soal bangunan yang nyaman, tetapi juga memastikan legalitas tanahnya jelas. Karena itu, memahami Cara Membuat Sertifikat Rumah menjadi hal penting, terutama jika kamu membeli tanah atau rumah yang belum memiliki sertifikat. Sertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan menjadi salah satu dokumen penting dalam transaksi maupun pengajuan pembiayaan.

 

Sebelum mengurusnya ke Kantor Pertanahan ATR/BPN, kamu perlu mengetahui dokumen yang harus disiapkan, tahapan prosesnya, serta biaya yang mungkin muncul agar pengurusan berjalan lebih lancar. Nah, berikut pembahasan lengkapnya!

Syarat Membuat Sertifikat Rumah

Langkah pertama adalah memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Secara umum, dokumen tersebut dapat dibagi menjadi dokumen identitas dan dokumen yang berkaitan dengan tanah.

1. Dokumen Identitas Pemohon

Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pribadi, seperti:

  • Fotokopi KTP pemohon atau pemilik hak.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi NPWP jika dipersyaratkan.

  • Surat kuasa jika proses pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.

2. Dokumen Legalitas dan Riwayat Tanah

Dokumen yang berkaitan dengan tanah antara lain:

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti AJB, Girik, Petok D, atau dokumen lain yang diakui sesuai riwayat tanah.

  • SPPT PBB beserta bukti pembayaran pajak.

  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), apabila diperlukan.

  • Dokumen atau surat keterangan terkait riwayat tanah dan status tanah tidak dalam sengketa.

Perlu kamu ingat, persyaratan dapat berbeda tergantung asal-usul dan status tanah. Karena itu, sebaiknya cek persyaratan terbaru di Kantor Pertanahan setempat sebelum datang agar tidak bolak-balik karena dokumen kurang.

Cara Membuat Sertifikat Rumah di BPN

Setelah dokumen lengkap, proses pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Gambaran umumnya sebagai berikut.

 

1. Mengajukan permohonan

Kamu menyerahkan dokumen persyaratan di loket pelayanan Kantor Pertanahan. Petugas akan memeriksa berkas dan memberikan informasi mengenai tahapan serta biaya resmi yang harus dibayarkan.

 

2. Pengukuran tanah

Petugas ukur BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, batas-batas tanah perlu dipastikan dan biasanya pemohon perlu menunjukkan lokasi serta batas bidang tanah kepada petugas.

 

3. Pemeriksaan data fisik dan yuridis

BPN kemudian memeriksa data fisik dan aspek yuridis tanah untuk memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan dokumen serta riwayat kepemilikan atau penguasaan tanah.

 

4. Pengumuman

Untuk jenis pendaftaran tertentu, data fisik dan yuridis tanah dapat diumumkan dalam periode tertentu. Tujuannya memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila terdapat klaim atau permasalahan atas tanah tersebut.

 

5. Penerbitan sertifikat

Apabila seluruh proses telah selesai dan tidak terdapat permasalahan yang menghambat, hak atas tanah dapat didaftarkan dan sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

 

BACA JUGA: Bagaimana Rincian Pajak Penjual dan Pembeli Rumah? Ini Penjelasannya

Berapa Biaya Membuat Sertifikat Rumah?

Biaya pembuatan sertifikat tidak selalu sama untuk setiap bidang tanah. Besarannya dipengaruhi oleh jenis layanan, luas tanah, serta kondisi dan asal-usul tanah.

 

Beberapa komponen biaya yang mungkin muncul adalah biaya pendaftaran hak, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan tanah, serta biaya lain sesuai layanan yang digunakan.

 

Selain biaya pelayanan pertanahan, kamu juga perlu memperhitungkan pajak seperti BPHTB apabila terdapat perolehan hak yang menjadi objek pajak. Jika menggunakan jasa PPAT atau notaris untuk transaksi dan pengurusan tertentu, terdapat pula biaya jasa yang perlu diperhitungkan.

 

Jadi, jangan hanya menyiapkan dana untuk biaya administrasi BPN. Pastikan kamu juga memahami kewajiban pajak dan biaya transaksi yang berkaitan dengan proses tersebut.

 

Nah, sebagai catatan, ketentuan tarif PNBP dan prosedur pertanahan dapat berubah. Untuk mengetahui nominal yang berlaku, gunakan informasi resmi ATR/BPN atau tanyakan langsung kepada Kantor Pertanahan setempat.

Mengapa Legalitas Penting Sebelum Membeli Rumah?

Daripada baru memikirkan sertifikat setelah membeli rumah, kamu sebaiknya sudah memeriksa legalitas properti sejak awal. Pastikan status tanah, dokumen kepemilikan, serta kesesuaian data antara dokumen dan kondisi fisik dapat dipastikan.

 

Hal ini menjadi semakin penting jika kamu membeli rumah bekas atau tanah yang riwayat kepemilikannya cukup panjang. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko sengketa, masalah batas tanah, ataupun kendala ketika melakukan balik nama.

 

Untuk rumah baru dari developer, kamu juga bisa menanyakan secara langsung mengenai status sertifikat, proses pemecahan sertifikat, legalitas bangunan, serta dokumen apa saja yang akan kamu terima setelah transaksi.

 

Mengurus sertifikat sendiri memang memungkinkan, tetapi prosesnya membutuhkan ketelitian dan pemahaman mengenai administrasi pertanahan. Jika kamu ingin membeli rumah baru, salah satu hal yang bisa dipertimbangkan adalah memilih developer yang memberikan informasi legalitas secara transparan sejak awal.

 

Citra Homes Halim dapat menjadi salah satu pilihan hunian yang bisa kamu pertimbangkan jika sedang mencari rumah di kawasan Halim. Kamu dapat mencari tahu lebih lanjut mengenai unit yang tersedia, lokasi, fasilitas, serta informasi legalitas dan proses kepemilikan yang diberikan.

 

 

BACA JUGA: Jenis-Jenis Sertifikat Rumah, Ini Perbedaannya!

Bagikan

perumahan dekat halim perdana kusuma jakarta

5 Keuntungan Memilih Perumahan Dekat Halim Perdanakusuma Jakarta

News

16 Maret 2026

perumahan di jakarta timur

4 Alasan Perumahan di Jakarta Timur Ramai Peminat

News

21 Juli 2026

desain rumah

Kenapa Perumahan Dekat Halim Perdanakusuma Banyak Diminati? Lokasinya Strategis

News

17 Maret 2026