News
24 Juni 2026
Membeli rumah bukan hanya soal memilih desain, lokasi, atau harga yang sesuai dengan anggaran. Ada satu aspek penting yang sering luput dari perhatian, yaitu sertifikat rumah. Padahal, dokumen ini menjadi bukti legal kepemilikan yang menentukan keamanan transaksi dan nilai investasi properti dalam jangka panjang.
Tidak sedikit calon pembeli yang tergiur harga murah tanpa mengecek status legalitas rumah yang akan dibeli. Akibatnya, mereka baru menyadari adanya masalah ketika proses balik nama, pengajuan KPR, atau bahkan saat ingin menjual kembali rumah tersebut. Agar tidak mengalami hal serupa, penting untuk memahami jenis-jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia sebelum memutuskan membeli hunian.
Simak baik-baik pembahasannya disini, ya!

Secara umum, terdapat beberapa jenis sertifikat rumah yang diakui di Indonesia. Masing-masing memiliki fungsi, kekuatan hukum, masa berlaku, serta hak kepemilikan yang berbeda.
Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis sertifikat rumah yang paling umum dijumpai.
Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas properti tersebut tanpa batas waktu sehingga status kepemilikannya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karena memberikan kepastian hukum yang paling kuat, SHM juga menjadi jenis sertifikat yang paling disukai oleh perbankan. Rumah dengan SHM umumnya lebih mudah mendapatkan persetujuan KPR maupun pinjaman dengan jaminan properti.
Namun perlu diketahui bahwa SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis sertifikat lain yang cukup sering ditemui adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB. Berbeda dengan SHM, SHGB memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu.
Masa berlaku SHGB umumnya mencapai 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, banyak rumah baru yang dipasarkan developer masih menggunakan status SHGB pada tahap awal pembangunan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemilik dapat mengurus peningkatan status menjadi SHM apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
SHGB juga dapat dijadikan agunan ke bank selama masa berlakunya masih aktif sehingga tetap memiliki nilai ekonomi yang baik.
Bagi kamu yang ingin membeli apartemen atau rumah susun, dokumen yang akan dimiliki biasanya berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHSRS. Sertifikat ini berbeda dengan SHM karena kepemilikannya hanya berlaku pada unit apartemen yang dibeli.
Sementara itu, bagian bersama seperti tanah, lobi, lift, koridor, taman, dan fasilitas umum lainnya menjadi hak bersama seluruh penghuni sesuai porsi kepemilikannya.
Selama legalitas tanah tempat bangunan berdiri tidak bermasalah, SHSRS memiliki kekuatan hukum yang baik dan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan di bank.
Sertifikat bukan sekadar dokumen administratif. Keberadaannya memiliki peran besar dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan. Rumah dengan status sertifikat yang jelas umumnya memiliki nilai jual yang lebih baik dan lebih mudah diterima oleh perbankan sebagai agunan ketika pemilik ingin mengajukan pinjaman.
Sebaliknya, rumah dengan status legalitas yang belum jelas dapat memunculkan berbagai risiko, mulai dari sengketa kepemilikan hingga kesulitan dalam proses jual beli di kemudian hari. Karena itu, memahami jenis sertifikat rumah merupakan langkah penting sebelum menandatangani akad pembelian.

Secara umum, SHM merupakan pilihan terbaik karena memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu. SHGB masih menjadi pilihan yang aman selama masa berlakunya aktif dan dapat diperpanjang atau ditingkatkan statusnya sesuai ketentuan.
Sementara itu, SHSRS merupakan sertifikat khusus untuk apartemen dan rumah susun yang tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang legalitas tanah bersama tidak bermasalah.
Memahami sertifikat rumah merupakan salah satu langkah penting untuk melindungi investasi properti kamu. Dengan mengetahui perbedaan SHM, SHGB, SHSRS, hingga status Girik, kamu dapat mengambil keputusan yang lebih aman dan terhindar dari berbagai risiko hukum di kemudian hari.
Jika kamu sedang mencari hunian dengan legalitas yang jelas dan proses pembelian yang lebih nyaman, Citra Homes Halim dapat menjadi salah satu pilihan yang layak dipertimbangkan. Selain menawarkan lokasi strategis di Jakarta Timur dengan akses mudah menuju jalan tol, LRT Jabodebek, dan Stasiun Kereta Cepat Whoosh, Citra Homes Halim juga memberikan kepastian legalitas sehingga kamu dapat membeli rumah dengan rasa tenang dan lebih percaya diri untuk investasi jangka panjang.
Bagikan