News
03 Agustus 2026
Memahami cara bikin sertifikat rumah adalah langkah penting bagi siapa saja yang baru membeli rumah atau memiliki tanah yang belum bersertifikat. Sertifikat, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), merupakan bukti kepemilikan yang diakui secara hukum dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tanpa sertifikat, proses jual beli, pengajuan KPR, hingga pengalihan hak atas properti dapat menjadi lebih rumit.
Banyak orang menganggap pengurusan sertifikat rumah sulit dan memakan waktu. Padahal, jika semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, prosesnya dapat berjalan lebih lancar.
Oleh karena itu, berikut panduan lengkap mengenai syarat, alur, estimasi biaya, hingga tips agar pengurusan sertifikat rumah berjalan tanpa kendala.

Sertifikat rumah bukan sekadar dokumen administrasi. Dokumen ini menjadi bukti hukum yang memberikan kepastian atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Dengan memiliki sertifikat resmi, kamu memperoleh perlindungan hukum apabila terjadi sengketa kepemilikan atau batas tanah. Selain itu, sertifikat juga menjadi syarat penting ketika ingin menjual rumah, mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau menjadikan properti sebagai agunan di bank.
Karena itu, jika rumah atau tanah yang kamu miliki belum bersertifikat, sebaiknya segera mengurusnya agar hak kepemilikan memiliki kepastian hukum.
Sebelum datang ke Kantor Pertanahan ATR/BPN, pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses pemeriksaan administrasi.
Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
Fotokopi NPWP.
Bukti kepemilikan tanah atau rumah, seperti Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, Girik, Letter C, atau Surat Keterangan Tanah (SKT).
Surat keterangan riwayat tanah dan surat tidak sengketa dari kelurahan atau desa.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Fotokopi SPPT PBB beserta bukti pelunasan PBB.
Bukti pembayaran BPHTB apabila diperlukan sesuai jenis perolehan hak.
Surat kuasa bermeterai apabila pengurusan diwakilkan.
Pada beberapa kondisi, ATR/BPN dapat meminta dokumen tambahan sesuai riwayat kepemilikan tanah. Karena itu, ada baiknya kamu memastikan kembali persyaratan di kantor pertanahan sesuai lokasi properti.
BACA JUGA: Jenis-Jenis Sertifikat Rumah, Ini Perbedaannya!

Setelah semua dokumen lengkap, proses pengurusan dapat dimulai melalui kantor pertanahan sesuai wilayah lokasi tanah.
Langkah pertama adalah menyerahkan seluruh dokumen ke loket pelayanan ATR/BPN. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah sesuai ketentuan.
Setelah administrasi dinyatakan lengkap, petugas ATR/BPN akan menjadwalkan pengukuran lokasi.
Pada tahap ini, pemilik tanah biasanya diminta hadir untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah. Setelah proses selesai, petugas akan menerbitkan Surat Ukur yang menjadi dasar pendaftaran hak atas tanah.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim ATR/BPN untuk memastikan status hukum tanah, kesesuaian dokumen, serta riwayat kepemilikannya.
Apabila ditemukan perbedaan data atau potensi sengketa, pemohon akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen yang diperlukan.
Sebagai bagian dari proses administrasi, data fisik dan data yuridis tanah akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau klaim atas bidang tanah tersebut. Jika tidak ada sanggahan, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah seluruh tahapan selesai, ATR/BPN menerbitkan keputusan pemberian hak atas tanah dan melanjutkan proses pencetakan sertifikat.
Sertifikat kemudian dapat diambil oleh pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Lama pengurusan bergantung pada kondisi tanah, kelengkapan dokumen, serta antrean pelayanan di kantor pertanahan.
Untuk kasus yang relatif sederhana, proses dapat selesai dalam sekitar 38 hari kerja. Namun, apabila diperlukan pemeriksaan tambahan atau riwayat tanah cukup kompleks, prosesnya dapat berlangsung hingga 90 hari kerja atau lebih.
Karena itu, pastikan seluruh dokumen sudah benar sejak awal agar tidak terjadi penundaan akibat perbaikan administrasi.
Biaya pengurusan sertifikat rumah terdiri atas beberapa komponen yang diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan ATR/BPN.
Beberapa biaya yang biasanya muncul meliputi:
Biaya pendaftaran hak.
Biaya pengukuran dan pemetaan tanah.
Biaya pemeriksaan tanah oleh panitia terkait.
Biaya pemasangan patok batas apabila diperlukan.
BPHTB sesuai ketentuan apabila ada perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Honorarium PPAT atau notaris apabila menggunakan jasa profesional.
Besaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah berbeda-beda karena dipengaruhi oleh luas bidang tanah dan lokasi properti. Oleh sebab itu, kamu akan memperoleh rincian resmi setelah berkas diperiksa oleh petugas ATR/BPN.
Agar proses berjalan lebih cepat dan minim kendala, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, pastikan seluruh dokumen kepemilikan asli tersedia dan data identitas pada KTP sesuai dengan dokumen tanah.
Kedua, lunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan sebelum mengajukan permohonan agar proses administrasi tidak terhambat.
Ketiga, pastikan batas-batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan di sekitarnya untuk menghindari sengketa saat proses pengukuran berlangsung.
Terakhir, simpan seluruh bukti pembayaran dan tanda terima dari ATR/BPN sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Memahami cara bikin sertifikat rumah akan membantu kamu mengurus legalitas properti dengan lebih percaya diri. Meskipun prosesnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat, seluruh proses tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti yang kamu miliki.
Jika kamu ingin memiliki rumah dengan legalitas yang sudah jelas tanpa harus repot mengurus seluruh proses dari awal, Citra Homes Halim dapat menjadi pilihan yang tepat. Seluruh unit dikembangkan dengan legalitas yang tertata dan didukung pendampingan profesional, mulai dari proses pembelian, pengurusan dokumen, hingga serah terima. Hubungi tim pemasaran Citra Homes Halim sekarang untuk mendapatkan informasi mengenai unit terbaru, simulasi KPR, serta konsultasi gratis seputar legalitas kepemilikan rumah.
BACA JUGA: 7 Checklist Wajib Sebelum Memilih Perumahan, Perhatikan Lingkungannya
Bagikan