News
17 Juli 2026
Pajak pembelian rumah yang berlaku untukmu sebenarnya tidak bisa disamaratakan begitu saja, karena besarannya bergantung pada skenario pembelian yang kamu jalani. Tapi ada satu hal yang lebih penting untuk dipahami: pajak hanyalah salah satu komponen dari total dana yang perlu kamu siapkan, bukan satu-satunya.
Banyak orang menyiapkan dana hanya berdasarkan perhitungan pajak saja, lalu kaget karena masih ada biaya AJB, balik nama sertifikat, sampai biaya administrasi bank jika menggunakan KPR. Supaya kamu tidak mengalami hal yang sama, berikut pembahasan lengkapnya, mulai dari skenario pajak sampai gambaran total dana yang sebaiknya kamu siapkan.
Dalam proses pembelian rumah di Indonesia, ada dua jenis pajak utama yang perlu kamu ketahui sebagai pembeli, yaitu BPHTB dan PPN (jika berlaku).
Besaran pastinya tergantung skenario pembelian yang kamu jalani, seperti yang akan dibahas di bagian berikut.
Setiap skenario pembelian punya kombinasi pajak yang berbeda, tergantung status rumah, cara pembayaran, hingga apakah ini rumah pertamamu atau bukan. Berikut lima skenario yang paling umum terjadi, lengkap dengan pajak yang berlaku di masing-masing kondisi.
Ini skenario paling sederhana. Kamu hanya dikenakan BPHTB 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, tanpa PPN karena transaksi bukan dari developer PKP.
Contoh untuk rumah Rp500 juta (NPOPTKP DKI Jakarta Rp250 juta): BPHTB = 5% × (Rp500.000.000 − Rp250.000.000) = Rp12.500.000
Selain BPHTB, kamu berpotensi dikenakan PPN 11%, kecuali unit yang kamu beli memenuhi syarat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) yang berlaku sepanjang 2026 berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025, yaitu rumah baru siap huni dengan harga sampai Rp5 miliar dan BAST rampung dalam periode 2026. Jika memenuhi syarat, PPN untuk porsi harga sampai Rp2 miliar bisa menjadi Rp0.
Ini skenario yang paling sering terlewat. Kalau unit yang kamu beli masih inden dan serah terimanya (BAST) baru selesai setelah 31 Desember 2026, kamu berisiko tidak lagi memenuhi syarat PPN DTP, meskipun saat pembelian statusnya masih dalam periode insentif. Karena itu, penting untuk menanyakan estimasi BAST secara pasti ke developer sebelum menandatangani PPJB.
Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026, pembeli rumah pertama dengan KTP DKI Jakarta, usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan NPOP maksimal Rp500 juta, berhak atas diskon BPHTB 50%.
Contoh: BPHTB normal Rp12.500.000 → dengan diskon rumah pertama menjadi Rp6.250.000
Jika ini bukan rumah pertamamu, BPHTB dihitung penuh tanpa diskon. Insentif PPN DTP juga hanya berlaku untuk 1 unit per NIK/NPWP, jadi jika kamu sudah pernah memanfaatkannya, kemungkinan besar tidak bisa dipakai lagi.
Baca juga: Pajak Jual Beli Rumah: Dasar Perhitungan yang Sering Terlewat
Ini bagian yang paling sering terlewat dari perhitungan pembeli. Selain pajak, ada beberapa biaya lain yang juga perlu masuk dalam anggaranmu.
Baca juga: Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Ini Cara Hitungnya
Supaya lebih jelas, berikut gambaran total dana (pajak + biaya lain) untuk skenario rumah second seharga Rp500 juta secara cash, di luar harga rumah itu sendiri.
|
Komponen |
Estimasi Biaya |
|---|---|
|
BPHTB (5% × NPOP setelah NPOPTKP Rp250 juta) |
Rp12.500.000 |
|
Biaya AJB (asumsi 1%) |
Rp5.000.000 |
|
Biaya balik nama (asumsi 1,5%) |
Rp7.500.000 |
|
Pengecekan sertifikat |
Rp50.000 |
|
Total di luar harga rumah |
± Rp25.050.000 |
Angka ini belum termasuk biaya tambahan KPR jika kamu tidak membeli secara cash, atau PPN jika rumah yang kamu beli berstatus baru dari developer.
Menyiapkan dana hanya berdasarkan persentase pajak sering membuat pembeli kekurangan dana di tengah proses, karena biaya AJB, balik nama, dan biaya bank ternyata juga memakan porsi yang tidak kecil. Dengan menghitung total sejak awal, kamu bisa menghindari situasi di mana rumah sudah disepakati, tapi dana untuk menyelesaikan seluruh prosesnya justru kurang.
Baca juga: Bagaimana Rincian Pajak Penjual dan Pembeli Rumah? Ini Penjelasannya
Menghitung pajak pembelian rumah dengan tepat, sekaligus memperhitungkan biaya-biaya lain di luar pajak, akan membuat proses pembelian rumahmu jauh lebih terencana. Hal ini semakin terasa manfaatnya kalau kamu membeli rumah baru dari developer yang transparan sejak awal soal skema biaya, sehingga kamu tidak perlu menebak-nebak sendiri total dana yang harus disiapkan.
Citra Homes Halim, hunian strategis di kawasan Halim, Jakarta Timur, hadir dengan pendampingan tim yang siap membantu kamu menghitung simulasi total dana sesuai skenario pembelianmu, baik cash, KPR, maupun sebagai pembeli rumah pertama. Kamu bisa mendapatkan gambaran lengkap ini dengan menjungi website resmi kami atau berkunjung langsung ke marketing gallery.
Bagikan