News
15 Juli 2026
Saat kamu berencana membeli rumah, ada satu pertanyaan yang sering muncul, pajak pembeli rumah berapa persen sebenarnya? Pertanyaan ini wajar, karena pajak menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam transaksi properti selain harga rumah dan biaya notaris.
Kalau kamu tidak memahami jenis pajak sejak awal, kamu bisa mengalami kekurangan dana di tengah proses pembelian. Supaya kamu lebih siap, penting untuk mengetahui bahwa dalam transaksi properti ada beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan, baik oleh pembeli maupun penjual. Oleh karena itu, ini pembahasan jenis-jenisnya!
Sebelum masuk ke pajak yang jadi tanggunganmu sebagai pembeli, ada baiknya kamu kenali dulu PPh Final, pajak yang wajib dibayar penjual sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Meski bukan kewajibanmu, pajak ini tetap penting untuk dipahami karena harus lunas terlebih dahulu sebelum Akta Jual Beli (AJB) bisa ditandatangani, sehingga ikut menentukan lancar tidaknya proses transaksi secara keseluruhan.
Contoh:
Jika harga rumah Rp1 miliar:
→ PPh = 2,5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
Selain menyiapkan dana pembelian, penting juga untuk memahami kewajiban pajak yang menyertai transaksi properti secara utuh, termasuk dari sisi penjual. Penjelasan lengkapnya bisa kamu baca di artikel Bagaimana Rincian Pajak Penjual dan Pembeli Rumah? Ini Penjelasannya.
BPHTB adalah pajak utama yang wajib kamu bayarkan sebagai pembeli. Pajak ini dikenakan saat kamu memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Besaran BPHTB:
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) besarannya berbeda di setiap daerah karena ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Jakarta Timur, NPOPTKP reguler saat ini ditetapkan sebesar Rp250 juta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPHTB = 5% × (Harga rumah – NPOPTKP)
Contoh (untuk properti di DKI Jakarta):
Harga rumah Rp1 miliar
NPOPTKP Rp250 juta
→ Dasar pajak = Rp750 juta
→ BPHTB = 5% × Rp750 juta = Rp37.500.000
BPHTB ini wajib kamu bayar sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan. Jadi, pastikan kamu sudah menyiapkan dana ini sejak awal.
Ada kabar baik khusus untuk kamu yang berencana membeli rumah pertama di Jakarta, termasuk Jakarta Timur. Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026, Pemprov DKI memberikan pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun melalui transaksi jual beli.
Contoh:
Rumah pertama seharga Rp500 juta
→ BPHTB normal = 5% × (Rp500.000.000 – Rp250.000.000) = Rp12.500.000
→ Dengan diskon 50% = Rp6.250.000
Fasilitas ini diberikan secara otomatis saat pelaporan BPHTB melalui sistem e-BPHTB, tanpa perlu pengajuan permohonan terpisah, dan hanya berlaku satu kali seumur hidup untuk perolehan hak pertama.
Jika kamu membeli rumah baru dari developer, kamu juga akan dikenakan PPN.
Besaran PPN:
Namun, pajak ini hanya berlaku jika Kamu membeli rumah baru (primary market) dan Developer berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Namun jika kamu membeli rumah second, biasanya tidak ada PPN.
Contoh (tanpa insentif):
Harga rumah Rp1 miliar
→ PPN = 11% × Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000
Karena nominalnya cukup besar, PPN sering menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan antara rumah baru atau rumah second.
Selain pajak wajib, kamu juga perlu mengetahui adanya insentif dari pemerintah berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ini bagian yang paling sering terlewat oleh calon pembeli: sepanjang tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Ketentuan utamanya:
Artinya, jika kamu membeli rumah baru siap huni seharga Rp2 miliar ke bawah dari developer PKP dan proses serah terimanya rampung di 2026, PPN yang seharusnya kamu bayar bisa menjadi Rp0.
Contoh:
Rumah baru siap huni seharga Rp1 miliar, memenuhi syarat PPN DTP 2026
→ PPN normal = 11% × Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000
→ PPN DTP (ditanggung pemerintah) = Rp0 untuk pembeli
Karena syaratnya cukup ketat, terutama soal status siap huni dan batas waktu BAST, sebaiknya tanyakan langsung ke developer apakah unit yang kamu incar memenuhi syarat PPN DTP sebelum menandatangani PPJB.
Supaya kamu lebih mudah memahami, berikut ringkasannya:
|
Jenis Pajak |
Ditanggung |
Besaran |
Insentif 2026 |
|
PPh |
Penjual |
2,5% |
|
|
BPHTB |
Pembeli |
5% x (harga - Rp 250 juta) |
Diskon 50% untuk rumah pertama, NPOP ≤ Rp500 juta |
|
PPN |
Pembeli |
11% (khusus rumah baru) |
PPN DTP 100% untuk porsi harga sampai Rp2 miliar, rumah baru siap huni |
|
|
Mengetahui jenis pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga strategi finansial. Dengan memahami pajak pembeli rumah berapa persen, kamu bisa:
Menghindari kekurangan dana saat transaksi
Menentukan budget maksimal pembelian
Membandingkan rumah baru vs rumah second
Memanfaatkan insentif PPN DTP dan diskon BPHTB rumah pertama sebelum masa berlakunya berakhir
Menyusun strategi pembayaran (cash atau KPR)
Tanpa perhitungan pajak yang tepat, kamu berisiko mengalami overbudget yang bisa mengganggu kondisi keuanganmu, atau bahkan melewatkan insentif yang sebenarnya bisa kamu manfaatkan.
Baca juga: Apakah Rumah KPR Beban atau Investasi? Ini Penjelasannya!
Agar kamu lebih siap, lakukan beberapa langkah berikut:
Dengan persiapan yang matang, kamu bisa menjalani proses pembelian dengan lebih tenang.
Baca juga: 5 Tips Memilih Rumah KPR Jakarta Timur, Pertimbangkan Lokasinya
Sekarang kamu sudah memahami jenis-jenis pajak dalam transaksi properti, sekaligus insentif yang berlaku di 2026, sehingga tidak perlu lagi bingung soal pajak pembeli rumah berapa persen sebenarnya. Insentif PPN DTP dan diskon BPHTB rumah pertama bisa memangkas beban pajak secara signifikan, asalkan kamu memenuhi syarat dan memanfaatkannya sebelum masa berlakunya berakhir di akhir 2026.
Jika kamu sedang mencari hunian strategis di Jakarta Timur dengan proses pembelian yang transparan, Citra Homes Halim bisa menjadi pilihan yang tepat. Kawasan ini menawarkan rumah modern dengan akses lengkap, lingkungan nyaman, serta dukungan tim profesional yang siap membantu proses pembelian, termasuk simulasi pajak dan biaya lainnya.
Informasi lebih lanjut mengenai unit yang tersedia, promo terbaru, dan simulasi biaya di Citra Homes Halim tersedia melalui marketing gallery atau tim resmi kami.
Bagikan