Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen? Rincian dan Insentif Terbaru 2026

News

15 Juli 2026

Artikel Terkait

pajak pembeli rumah berapa persen

Saat kamu berencana membeli rumah, ada satu pertanyaan yang sering muncul, pajak pembeli rumah berapa persen sebenarnya? Pertanyaan ini wajar, karena pajak menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam transaksi properti selain harga rumah dan biaya notaris.

 

Kalau kamu tidak memahami jenis pajak sejak awal, kamu bisa mengalami kekurangan dana di tengah proses pembelian. Supaya kamu lebih siap, penting untuk mengetahui bahwa dalam transaksi properti ada beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan, baik oleh pembeli maupun penjual. Oleh karena itu, ini pembahasan jenis-jenisnya!

1. PPh (Pajak Penghasilan) – Ditanggung Penjual

Sebelum masuk ke pajak yang jadi tanggunganmu sebagai pembeli, ada baiknya kamu kenali dulu PPh Final, pajak yang wajib dibayar penjual sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Meski bukan kewajibanmu, pajak ini tetap penting untuk dipahami karena harus lunas terlebih dahulu sebelum Akta Jual Beli (AJB) bisa ditandatangani, sehingga ikut menentukan lancar tidaknya proses transaksi secara keseluruhan.

 

Contoh:

Jika harga rumah Rp1 miliar:
→ PPh = 2,5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000

 

Selain menyiapkan dana pembelian, penting juga untuk memahami kewajiban pajak yang menyertai transaksi properti secara utuh, termasuk dari sisi penjual. Penjelasan lengkapnya bisa kamu baca di artikel Bagaimana Rincian Pajak Penjual dan Pembeli Rumah? Ini Penjelasannya.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – Pajak Utama Pembeli

BPHTB adalah pajak utama yang wajib kamu bayarkan sebagai pembeli. Pajak ini dikenakan saat kamu memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

 

Besaran BPHTB:

  • 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP

 

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) besarannya berbeda di setiap daerah karena ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Jakarta Timur, NPOPTKP reguler saat ini ditetapkan sebesar Rp250 juta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cara menghitung BPHTB

BPHTB = 5% × (Harga rumah – NPOPTKP)

 

Contoh (untuk properti di DKI Jakarta):

Harga rumah Rp1 miliar
NPOPTKP Rp250 juta

→ Dasar pajak = Rp750 juta
→ BPHTB = 5% × Rp750 juta = Rp37.500.000

 

BPHTB ini wajib kamu bayar sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan. Jadi, pastikan kamu sudah menyiapkan dana ini sejak awal.

Diskon BPHTB 50% untuk Pembeli Rumah Pertama di Jakarta (2026)

Ada kabar baik khusus untuk kamu yang berencana membeli rumah pertama di Jakarta, termasuk Jakarta Timur. Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026, Pemprov DKI memberikan pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun melalui transaksi jual beli.

Syarat untuk Mendapatkan Diskon BPHTB

  • Berstatus KTP Provinsi DKI Jakarta
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Merupakan perolehan hak atas tanah/bangunan pertama kali (termasuk suami/istri) di wilayah DKI Jakarta, dan tercatat dalam sistem Bapenda DKI
  • Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta
  • Diperoleh melalui transaksi jual beli, bukan hibah atau waris

 

Contoh:
Rumah pertama seharga Rp500 juta

→ BPHTB normal = 5% × (Rp500.000.000 – Rp250.000.000) = Rp12.500.000

→ Dengan diskon 50% = Rp6.250.000

 

Fasilitas ini diberikan secara otomatis saat pelaporan BPHTB melalui sistem e-BPHTB, tanpa perlu pengajuan permohonan terpisah, dan hanya berlaku satu kali seumur hidup untuk perolehan hak pertama.

3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – Khusus Rumah Baru

Jika kamu membeli rumah baru dari developer, kamu juga akan dikenakan PPN.

 

Besaran PPN:

  • Sekitar 11% dari harga rumah

Namun, pajak ini hanya berlaku jika Kamu membeli rumah baru (primary market) dan Developer berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Namun jika kamu membeli rumah second, biasanya tidak ada PPN.

 

Contoh (tanpa insentif):

Harga rumah Rp1 miliar
→ PPN = 11% × Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000

 

Karena nominalnya cukup besar, PPN sering menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan antara rumah baru atau rumah second.

 

4. PPN DTP (Insentif Pajak dari Pemerintah)

Selain pajak wajib, kamu juga perlu mengetahui adanya insentif dari pemerintah berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ini bagian yang paling sering terlewat oleh calon pembeli: sepanjang tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

 

Ketentuan utamanya:

  • PPN ditanggung pemerintah 100% untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar
  • Berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar (untuk unit di atas Rp2 miliar, sisa harga di atas Rp2 miliar tetap kena PPN normal 11%)
  • Objek harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun baru dan siap huni, dengan kode identitas rumah dari PUPR/Tapera, serta belum pernah dipindahtangankan
  • AJB/PPJB harus lunas ditandatangani dan serah terima (BAST) dilakukan dalam periode 1 Januari–31 Desember 2026
  • Berlaku untuk 1 unit rumah per orang pribadi (berdasarkan NIK/NPWP)

Artinya, jika kamu membeli rumah baru siap huni seharga Rp2 miliar ke bawah dari developer PKP dan proses serah terimanya rampung di 2026, PPN yang seharusnya kamu bayar bisa menjadi Rp0.

 

Contoh:
Rumah baru siap huni seharga Rp1 miliar, memenuhi syarat PPN DTP 2026
→ PPN normal = 11% × Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000
→ PPN DTP (ditanggung pemerintah) = Rp0 untuk pembeli

 

Karena syaratnya cukup ketat, terutama soal status siap huni dan batas waktu BAST, sebaiknya tanyakan langsung ke developer apakah unit yang kamu incar memenuhi syarat PPN DTP sebelum menandatangani PPJB.

Ringkasan Pajak Jual Beli Rumah

Supaya kamu lebih mudah memahami, berikut ringkasannya:

Jenis Pajak

Ditanggung

Besaran

Insentif 2026

PPh

Penjual

2,5%

 

BPHTB

Pembeli

5% x (harga - Rp 250 juta)

Diskon 50% untuk rumah pertama, NPOP ≤ Rp500 juta

PPN

Pembeli

11% (khusus rumah baru)

PPN DTP 100% untuk porsi harga sampai Rp2 miliar, rumah baru siap huni

  

 

 

Kenapa Kamu Harus Memahami Pajak Sejak Awal?

Mengetahui jenis pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga strategi finansial. Dengan memahami pajak pembeli rumah berapa persen, kamu bisa:

  • Menghindari kekurangan dana saat transaksi

  • Menentukan budget maksimal pembelian

  • Membandingkan rumah baru vs rumah second

  • Memanfaatkan insentif PPN DTP dan diskon BPHTB rumah pertama sebelum masa berlakunya berakhir

  • Menyusun strategi pembayaran (cash atau KPR)

     

Tanpa perhitungan pajak yang tepat, kamu berisiko mengalami overbudget yang bisa mengganggu kondisi keuanganmu, atau bahkan melewatkan insentif yang sebenarnya bisa kamu manfaatkan.

 

Baca juga: Apakah Rumah KPR Beban atau Investasi? Ini Penjelasannya!

Tips Supaya Tidak Salah Hitung Pajak

Agar kamu lebih siap, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Konfirmasi NPOPTKP yang berlaku di daerah rumah yang kamu incar, karena besarannya berbeda-beda di tiap provinsi/kota
  • Tanyakan ke developer apakah unit yang kamu incar berstatus siap huni dan memenuhi syarat PPN DTP 2026
  • Cek apakah kamu memenuhi syarat diskon BPHTB 50% untuk rumah pertama (khusus KTP DKI Jakarta)
  • Minta simulasi biaya lengkap ke notaris atau developer, termasuk biaya di luar pajak
  • Sisihkan dana tambahan minimal 10–15% dari harga rumah sebagai antisipasi

 

Dengan persiapan yang matang, kamu bisa menjalani proses pembelian dengan lebih tenang.

 

Baca juga: 5 Tips Memilih Rumah KPR Jakarta Timur, Pertimbangkan Lokasinya

 

Sekarang kamu sudah memahami jenis-jenis pajak dalam transaksi properti, sekaligus insentif yang berlaku di 2026, sehingga tidak perlu lagi bingung soal pajak pembeli rumah berapa persen sebenarnya. Insentif PPN DTP dan diskon BPHTB rumah pertama bisa memangkas beban pajak secara signifikan, asalkan kamu memenuhi syarat dan memanfaatkannya sebelum masa berlakunya berakhir di akhir 2026.

 

 

Jika kamu sedang mencari hunian strategis di Jakarta Timur dengan proses pembelian yang transparan, Citra Homes Halim bisa menjadi pilihan yang tepat. Kawasan ini menawarkan rumah modern dengan akses lengkap, lingkungan nyaman, serta dukungan tim profesional yang siap membantu proses pembelian, termasuk simulasi pajak dan biaya lainnya.

 

Informasi lebih lanjut mengenai unit yang tersedia, promo terbaru, dan simulasi biaya di Citra Homes Halim tersedia melalui marketing gallery atau tim resmi kami.

Bagikan

perumahan dekat halim perdana kusuma jakarta

5 Keuntungan Memilih Perumahan Dekat Halim Perdanakusuma Jakarta

News

16 Maret 2026

perumahan di jakarta timur

4 Alasan Perumahan di Jakarta Timur Ramai Peminat

News

21 Juli 2026

desain rumah

Kenapa Perumahan Dekat Halim Perdanakusuma Banyak Diminati? Lokasinya Strategis

News

17 Maret 2026